Category Archives: BMP

Mutasi Data NUPTK Ke Sekolah Induk Baru

Sumber artikel :
http://layananptk.net/?p=1543

Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel Mutasi Guru Pada Sistem PADAMU NEGERI sebelumnya bahwa pemindahan/ mutasi data NUPTK Ke Sekolah Induk Baru sudah dimungkinkan untuk dilakukan terhitung mulai tanggal 4 November 2013 kemarin. Pemindahan/ mutasi data NUPTK guru ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti misalnya dipindah tugaskan kesekolah induk yang baru, atau bahkan karena kesalahan verval diperiode kemarin, dimana karena kekhawatiran guru disebabkan sekolah induk belum meiliki akun sekolah, sementara waktu verval sudah semakin singkat sehingga guru mengambil jalan pintas untuk “menumpang” verval disekolah lain. Agar proses verval disekolah induk baru tidak diulangi dari awal maka guru hanya perlu memindahkan/ memutasikan data NUPTK nya kesekolah induk yang baru.


Untuk memutasikan data NUPTK tersebut, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Guru login menggunakan Login akun PTK;
  2. Pilih menu Pindah Sekolah Induk;
  3. Pilih tombol Cetak Surat Ajuan Mutasi Sekolah Induk. Prosedur ini akan meminta guru untuk :
    • Memilih Propinsi dan Kota/ Kabupaten sekolah induk tujuan;
    • Memilih sekolah induk tujuan dengan cara mencari menggunakan NPSN sekolah induk tersebut;
    • Cetak Surat Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM01).
  4. Guru melengkapi lampiran-lampiran yang diwajibkan yang tercantum dibawah SM01;
  5. Serahkan SM01 tersebut ke operator Dinas Pendidikan/ Mapenda setempat untuk diproses;
  6. Operator Dinas Pendidikan/ Mapenda akan melakukan pengesahan surat pengajuan mutasi sekolah induk dan menerbitkan SM02 untuk kemudian diserahkan kepada gur tersebut;
  7. Serahkan SM02 tersebut ke operator Dinas Pendidikan/ Mapenda diwilayah dimana sekolah induk baru tersebut berada;
  8. Operator Dinas Pendidikan/ Mapenda tempat yang baru akan melakukan pengecekan dan pengesahan sehingga terbitlah SM03 dan SM03 ini akan diserahkan kembali kepada guru yang bersangkutan untuk disimpan sebagai tanda bukti;
  9. Data NUPTK telah pindah kesekolah induk yang baru.
Proses ini akan membantu guru sehingga tidak perlu melakukan pembatalan dan memverval ulang data NUPTK mereka disekolah induk yang baru.

Perbaikan Kesalahan Data NUPTK Guru di Program Padamu Negeri

Sumber artikel >> http://layananptk.net/?p=1530


Layanan transaksional PADAMU NEGERI yang digunakan oleh PTK diseluruh tanah air untuk memverval maupun mengajukan NUPTK baru. Sistem ini berbeda dengan aplikasi pendataan NUPTK sebelumnya, disamping aplikasi bersifat online yang memungkinkan PTK dapat melakukan entry dan pemutakhiran data dari dimana saja selama mereka dapat menggunakan komputer yang terhubung ke internet, disamping itu proses pemutakhiran data NUPTK itu dilakukan sepenuhnya oleh PTK sendiri. Apakah perubahan status kepegawaian, riwayat keluarga, riwayat mengajar dan perubahan data personal lainnya. Pada sistem yang lama, pengolahan data NUPTK diproses oleh operator Dinas Pendidikan. Tetapi saat ini, perubahan data sepenuhnya dilakukan oleh PTK itu sendiri. 

Pada tanggal 31 Oktober 2013 lalu, pengajuan NUPTK baru melalui aplikasi PADAMU NEGERI sudah ditutup khususnya bagi PTK yang belum mencetak S06 dan S09 serta S10 nya pun belum diantar ke LPMP. Tetapi bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK, masih dapat melakukan verval hingga tanggal 31 Desember 2013 mendatang. 

Disebabkan waktu verval yang sangat singkat, sementara sosialisasi PADAMU NEGERI sangat kurang khususnya dikalangan guru-guru sehingga banyak kesalahan-kesalahan entry yang dilakukan oleh PTK misalnya kesalahan bidang studi, kesalahan nomor SK, TMT pegawai atau TMT tugas, padahal mereka sudah diverval oleh operator sekolah maupun operator dinas/mapenda dan memperoleh bintang 4. Sebagaimana kita ketahui, bagi PTK yang sudah memperoleh bintang 4, maka perbaikan data tidak lagi bisa dilakukan. Informasi terkini yang dapat kami kabarkan kepada PTK diseluruh tanah air, perbaikan kesalahan entry data NUPTK pada sistem PADAMU NEGERI dapat dilakukan kembali mulai tanggal 4 November 2013 besok. Perbaikan data dasar, dapat dilakukan oleh operator sekolah, sementara perbaikan data rinci dapat dilakukan oleh PTK itu sendiri. Perbaikan ini perlu dilakukan mengingat data dasar pengajuan calon sertifikasi guru 2014 bersumber dari database PADAMU NEGERI.

Mutasi Guru Pada Sistem PADAMU NEGERI

Disebabkan waktu VERVAL NUPTK yang sangat singkat ditambah lagi kendala-kendala yang ditemui oleh guru dibeberapa daerah ditanah air menyebabkan banyak NUPTK guru tidak diverval disekolah induk. Atau karena kebijakan daerah dan permasalahan lainnya, banyak juga guru yang telah diverval disekolah induk, namun kemudian dipindah tugaskan kesekolah induk yang baru sehingga guru kebingungan atas data VERVAL NUPTK mereka, apakah akan dibatalkan disekolah induk lama dan diverval ulang disekolah induk baru atau dimutasikan. Padahal waktu VERVAL NUPTK sudah berakhir tanggal 31 Oktober 2013 kemarin. Sementara proses pembatalan sudah tidak lagi dimungkinkan.


Bagi guru yang sudah memiliki NUPTK, barangkali tidak menjadi masalah, karena proses VERVAL NUPTK watunya diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2013 mendatang. Namun bagi guru yang mengajukan NUPTK baru dan sudah bintang 4 disekolah induk lama bahkan sudah diajukan S09 dan S10 nya ke LPMP, maka dipastikan, proses penerbitan NUPTK nya tidak bisa dilakukan sebab sudah ditutup secara nasional tanggal 31 Oktober 2013 tersebut.

Untuk mengatasi hal ini, khususnya bagi guru yang telah memiliki NUPTK melalui jalur pengajuan NUPTK baru PADAMU NEGERI yang telah memiliki NUPTK baru disekolah induk lama, tetapi saat ini dipindah tugaskan kesekolah induk yang baru, dapat menggunakan fitur MUTASI GURU. Proses MUTASI GURU rencananya akan mulai diaktifkan tanggal 4 November 2013 mendatang. Proses mutasi ini akan memudahkan guru, karena guru yang dimutasikan tidak perlu melakukan pembatalan dan pengajuan NUPTK lagi disekolah induk yang baru. Proses MUTASI GURU ini dilakukan oleh operator sekolah induk yang lama melalui menu MUTASI GURU. Setelah MUTASI GURU dilakukan, maka operator sekolah induk yang baru dapat menerima data MUTASI GURU tersebut melalui prosedur PINDAH DATANG GURU sehingga guru tidak perlu lagi repot untuk memverval NUPTK-nya disekolah induk yang baru.

Hasil Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 Rayon LPTK 136 UNSIL

Berdasarkan surat dari Rayon LPTK 136 UNSIL nomor : 29/PAN-SERGUR/UNSIL/X/2013 tanggal 12 Oktober 2013 perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Berkas, sehubungan dengan telah selesainya verifikasi berkas peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013, diberitahukan dengan hormat bahwa untuk peserta dari Kemdikbud dan Kemenag Kabupaten Garut masih terdapat peserta yang Belum Memenuhi Persyaratan (BMP) sebagai peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013. 


Daftar nama peserta yang Belum Memenuhi Persyaratan (BMP) sebagai peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 dapat diunduh dengan cara mengKLIK LINK File dibawah ini :