Category Archives: BMP
Mutasi Data NUPTK Ke Sekolah Induk Baru
http://layananptk.net/?p=1543
Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel Mutasi Guru Pada Sistem PADAMU NEGERI sebelumnya bahwa pemindahan/ mutasi data NUPTK Ke Sekolah Induk Baru sudah dimungkinkan untuk dilakukan terhitung mulai tanggal 4 November 2013 kemarin. Pemindahan/ mutasi data NUPTK guru ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti misalnya dipindah tugaskan kesekolah induk yang baru, atau bahkan karena kesalahan verval diperiode kemarin, dimana karena kekhawatiran guru disebabkan sekolah induk belum meiliki akun sekolah, sementara waktu verval sudah semakin singkat sehingga guru mengambil jalan pintas untuk “menumpang” verval disekolah lain. Agar proses verval disekolah induk baru tidak diulangi dari awal maka guru hanya perlu memindahkan/ memutasikan data NUPTK nya kesekolah induk yang baru.
- Guru login menggunakan Login akun PTK;
- Pilih menu Pindah Sekolah Induk;
- Pilih tombol Cetak Surat Ajuan Mutasi Sekolah Induk. Prosedur ini akan meminta guru untuk :
- Memilih Propinsi dan Kota/ Kabupaten sekolah induk tujuan;
- Memilih sekolah induk tujuan dengan cara mencari menggunakan NPSN sekolah induk tersebut;
- Cetak Surat Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM01).
- Guru melengkapi lampiran-lampiran yang diwajibkan yang tercantum dibawah SM01;
- Serahkan SM01 tersebut ke operator Dinas Pendidikan/ Mapenda setempat untuk diproses;
- Operator Dinas Pendidikan/ Mapenda akan melakukan pengesahan surat pengajuan mutasi sekolah induk dan menerbitkan SM02 untuk kemudian diserahkan kepada gur tersebut;
- Serahkan SM02 tersebut ke operator Dinas Pendidikan/ Mapenda diwilayah dimana sekolah induk baru tersebut berada;
- Operator Dinas Pendidikan/ Mapenda tempat yang baru akan melakukan pengecekan dan pengesahan sehingga terbitlah SM03 dan SM03 ini akan diserahkan kembali kepada guru yang bersangkutan untuk disimpan sebagai tanda bukti;
- Data NUPTK telah pindah kesekolah induk yang baru.
Perbaikan Kesalahan Data NUPTK Guru di Program Padamu Negeri
Layanan transaksional PADAMU NEGERI yang digunakan oleh PTK diseluruh tanah air untuk memverval maupun mengajukan NUPTK baru. Sistem ini berbeda dengan aplikasi pendataan NUPTK sebelumnya, disamping aplikasi bersifat online yang memungkinkan PTK dapat melakukan entry dan pemutakhiran data dari dimana saja selama mereka dapat menggunakan komputer yang terhubung ke internet, disamping itu proses pemutakhiran data NUPTK itu dilakukan sepenuhnya oleh PTK sendiri. Apakah perubahan status kepegawaian, riwayat keluarga, riwayat mengajar dan perubahan data personal lainnya. Pada sistem yang lama, pengolahan data NUPTK diproses oleh operator Dinas Pendidikan. Tetapi saat ini, perubahan data sepenuhnya dilakukan oleh PTK itu sendiri.
Mutasi Guru Pada Sistem PADAMU NEGERI
Disebabkan waktu VERVAL NUPTK yang sangat singkat ditambah lagi kendala-kendala yang ditemui oleh guru dibeberapa daerah ditanah air menyebabkan banyak NUPTK guru tidak diverval disekolah induk. Atau karena kebijakan daerah dan permasalahan lainnya, banyak juga guru yang telah diverval disekolah induk, namun kemudian dipindah tugaskan kesekolah induk yang baru sehingga guru kebingungan atas data VERVAL NUPTK mereka, apakah akan dibatalkan disekolah induk lama dan diverval ulang disekolah induk baru atau dimutasikan. Padahal waktu VERVAL NUPTK sudah berakhir tanggal 31 Oktober 2013 kemarin. Sementara proses pembatalan sudah tidak lagi dimungkinkan.